Logo

Standar Pelayanan PPID

1.PROSEDUR
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web https://ppid.sijunjung.go.id
Petugas pelayanan register permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke PPID Utama
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, PPID Utama memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka PPID Utama akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.
2.BATAS WAKTU PEMBERITAHUAN
Batas waktu pemberitahuan 10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
3.BIAYA
Tidak dipunggut biaya, kecuali pemohon meminta salinan, biaya foto copy dibebankan kepada pemohon.
4.PRODUK PELAYANAN
Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik.
5.JAMINAN PELAYANAN
Terlayaninya permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publi
6.PENANGANAN PENGADUAN, SARAN, DAN MASUKAN
nomor telepon untuk pesan singkat/Whatsapp layanan aduan: ............./ No WA ..............