| 1. | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu |
| 2. | Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik |
| 3. | Melakukan verifikasi bahan informasi publik; |
| 4. | Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan |
| 5. | Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi |
| 6. | Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat |
Melakukan pembinaan dan pengelolaan PPID di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten SIjunjung
| 1. | Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
| 2. | Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya; |
| 3. | Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; |
| 4. | Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik |
| 5. | Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. |